JK sebut ada kemungkinan Arcandra masuk kembali ke kabinet kerja
Namun, keputusan tetap ada di Presiden Joko Widodo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak tertutup kemungkinan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar masuk kembali ke kabinet kerja. Namun, keputusan tetap ada di Presiden Joko Widodo.
"Segala macam. Itu ada kemungkinan kalau bisa. Kemungkinan ada pasti. Nanti Presiden yang jawab itu. Bukan saya" ungkap Wapres JK di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/9).
Terkait status Arcandra Tahar yang dijadikan WNI kembali, Wapres JK mengatakan hal itu memang wajar. Padahal aturan itu tidak sesuai dengan hukum. "Karena memang dasarnya dia orang Indonesia," kata dia.
Arcandra Tahar diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi pada Senin (15/8). Arcandra yang baru 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM ini didepak karena terlibat polemik dwikewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Amerika Serikat dan kewarganegaraan Indonesia.
Setelah Arcandra diberhentikan, pemerintah berupaya untuk mengembalikan status WNI Arcandra. Belakangan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
Baca juga:
JK beri sinyal Arcandra kembali jadi Menteri ESDM
Arcandra jadi WNI, Wapres JK ucapkan selamat
PDIP ingatkan Jokowi hati-hati pasang Arcandra jadi Menteri ESDM
Status WNI bermasalah, Arcandra rawan digugat bila jadi menteri
Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar