Jimly sarankan penolak Perppu Ormas ajukan judical riview ke MK
Jimly sarankan penolak Perppu Ormas ajukan judical riview ke MK. Jimly menyarankan pemerintah membuka dialog dengan pihak yang menolak terbitnya Perppu Pembubaran Ormas. Dialog itu guna mengurangi persepsi buruk masyarakat tentang terbitnya Perppu pembubaran ormas.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyarankan pemerintah melakukan dialog terhadap ormas yang menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Dialog itu guna mengurangi persepsi buruk masyarakat tentang terbitnya Perppu pembubaran ormas.
"Setelah terbitnya Perppu ini pemerintah mengadakan dialog, supaya persepsi mengenai Perppu ini tidak melebar ke mana-mana dan bisa dipahami latar belakangnya bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok," kata Jimly, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurutnya, pemerintah harus memberikan ruang terhadap pihak yang menolak keberadaan Perppu pembubaran ormas. Pihak yang menolak terbitnya Perppu pembubaran ormas disarankan melakukan perlawanan secara hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terlepas plus minus Perppu ini harus dilaksanakan dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum. Forum untuk melawan secara hukum terhadap Perppu ini ada di MK," ujar mantan ketua MK ini.
Dia pun berharap MK bisa menerima Perppu tersebut sebagai objek hukum secara konstitusional dengan menerima setiap materi gugatan.
"Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusional baik dari segi prosedur maupun materinya," pungkasnya.
Baca juga:
Pengamat: Perppu Ormas bentuk kecerobohan pemerintah Jokowi
Pemerintah pastikan tak tebang pilih bubarkan ormas
HTI soal Perpu Ormas: Kalau genting tidak mungkin presiden vlogging
Dukung pemerintah, Peradi sebut Perppu Ormas bukan memusuhi Islam
HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis
Mantan Wakapolri sebut pemerintah panik keluarkan Perppu Ormas
Mendagri soal Perppu Ormas: DPR harus arif dan bijaksana