HTI soal Perpu Ormas: Kalau genting tidak mungkin presiden vlogging
Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai tidak memenuhi syarat yang berlaku dalam UUD 45. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, syarat yang dimaksud yakni tidak adanya situasi yang genting.
"Kalau genting tidak mungkin presiden bisa vlogging, selfie. Kan begitu," kata Ismail saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Ismail kemudian mengkritik Perppu Pembubaran Ormas yang dinilai multitafsir. Misalnya dalam pasal 59 ayat 4 tentang larangan ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kata 'larangan ormas menganut paham lain' bisa menimbulkan perdebatan sebab tidak ada penjelasan yang detil paham apa yang dimaksud.
"Itu multitafsir dan sangat berbahaya," ujar dia.
Di samping itu, Ismail juga mempertanyakan sikap pemerintah yang memangkas mekanisme pembubaran ormas melalui peradilan. Sikap itu dianggap melanggar hak berpendapat.
"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran," tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengingatkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam Perppu nomor 2 tahun 2017. Salah satunya tidak adanya poin mekanisme pembubaran Ormas melalui peradilan.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pemerintah mengesampingkan demokrasi jika tidak ada proses pembubaran Ormas melalui peradilan.
"Zaman orde baru, orde lama tidak seperti ini. Kami tegaskan bagi PAN Pancasila adalah Final. Jangan sampai pemerintah dianggap represif," kata Yandri.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hal yang mudah, situasi genting kerap dihadapi oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPotret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS mengungkap isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaIrma Suryani mengkritik tajam sikap PDIP depan Hasto Kristiyanto terkait Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini buntut viralnya video Hasbi yang diduga mengampanyekan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca Selengkapnya