Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis

HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis Diskusi pembubaran ormas. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas). Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir mengatakan munculnya Perppu pembubaran ormas ini bernuansa politis.

"Enggak ada kegentingan (penerbitan Perppu) hal mendesak enggak ada, enggak perlu Perppu. Ini bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan, sangat politis dengan cara ini kontraproduktif," kata Mulyadi di dalam diskusi yang bertajuk, 'Ampuhkah Perppu?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Menurutnya, Perppu ini juga tidak sesuai dengan syarat terbitnya sebuah Perppu.

"Ada tiga syarat terbit Perppu yaitu hal mendesak, ada kekosongan hukum, kekosongan subyek hukum," ujarnya.

Menurut Mulyadi saat ini Indonesia belum ada dalam tahapan genting serta mendesak untuk mengeluarkan sebuah Perppu. Dia pun menilai bahwa sebenarnya penerbitan Perppu ini dilandasi oleh kepentingan politik semata.

"Engga ada kegentingan (penerbitan Perppu) hak mendesak enggak ada, enggak perlu Perppu. Ini bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan, sangat politis, dengan cara ini kontraproduktif," ujarnya.

Mulyadi juga menuturkan, sebenarnya Undang-Undang tentang pembubaran Ormas yang yang baru saja dibuat di tahun 2013 masih sangat relevan untuk digunakan. karena mekanisme pembubaran ormas sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Undang-Undang 2013 masih baru, relevan digunakan saat ini untuk atur organisasi yang antipancasila, mekanisme pembubaran jelas, pemerintah ke pengadilan," ungkapnya.

Mulyadi menyarankan, pemerintah lebih baik mendahulukan komunikasi dan pembinaan pada Ormas yang diduga anti Pancasila.

"Komunikasi dan pembinaan dari pada pembinasaan defacto. Mereka (Ormas)tidak bubar secara kultural, mereka akan tetap ada. Tidak akan efektif terhadap pembubaran Ormas," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Temui Pengurus PGI, Menko Polhukam Hadi Minta Jaga Kondisi Aman hingga Pelantikan Presiden-Wapres Baru

Temui Pengurus PGI, Menko Polhukam Hadi Minta Jaga Kondisi Aman hingga Pelantikan Presiden-Wapres Baru

Menurut Hadi, PGI sangat berperan dalam menjaga keharmonisan masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya