LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla

Menurut Kejati Jatim, proses praperadilan ditempuh La Nyalla tak berpengaruh dalam pengusutan perkara.

2016-03-22 15:39:28
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kedua buat La Nyalla Mahmud Mattaliti. Jika tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, Kejati Jatim menyatakan siap melakukan pemanggilan paksa.

Jika La Nyalla mangkir lagi, Dandeni menyatakan Kejati Jatim siap melakukan pemanggilan paksa. Sebab, hal itu sudah tercantum di dalam pasal 112 Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana.

"Di dalam KUHAP sudah dijelaskan, bahwa kita bisa melakukan upaya paksa. Namun, itu semuanya melihat situasi nanti seperti bagaimana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Selasa (22/3).

La Nyalla akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim pada 2012, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Sebabnya, pada panggilan pertama kemarin, Senin (21/3), seharusnya Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak hadir. La Nyalla hanya mengirim surat ke Kejati Jatim, melalui kuasa hukumnya, meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, La Nyalla sedang menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka.

"Mengajukan itu hak tersangka sebagai bentuk upaya melakukan upaya hukum, tapi kita tetap mengirim surat panggilan kedua, yang rencananya Kamis, 24 Maret besok, harus datang," ujar Dandeni.

Menurut Dandeni, upaya hukum dengan melakukan praperadilan tidak berpengaruh dalam proses penanganan perkara dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasusnya bisa berjalan beriringan antara praperadilan dengan pengusutan kasus.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti kuat. La Nyalla diduga terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Konon, dia menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 5 miliar, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Baca juga:
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
Pemuda Pancasila demo lagi di Surabaya, kali ini bawa keranda
La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan
KPK dan BPK datangi Kejati Jatim selidiki kasus Korupsi La Nyalla
Massa PP rusak rumah dinas Kajati Jatim usai unjuk rasa

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.