Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan

La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan La Nyalla diperiksa Polda Jatim. ©2015 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan penyidik yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus korupsi Kadin Jatim, Senin (21/3). Ketua PSSI tersebut mengirim surat ke Kejati Jatim, minta ditunda pemeriksaannya.

"Memang tersangka mangkir di pemanggilan pertama. Tadi pagi melalui kuasa hukumnya mengirim surat untuk dilakukan penundaan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Senin (21/3).

Langkah yang dilakukan nanti, akan melayangkan surat panggilan keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti secepatnya, akan kita kirim panggilan kedua untuk tersangka," terang dia.

Pengiriman surat tersebut diakui salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti yakni Ahmad Riyadh, bahwa timnya telah mengirim surat ke Kejati agar dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Karena, saat ini La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Demi kepastian hukum, kami memang mengirim surat ke Kejati, mengenai penundaan jadwal pemeriksaan demi mewujudkan kepastian hukum. Dengan menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan klien saya," kata Ahmad Riyadh, Senin (21/3).

Menurut dia praperadilan itu untuk menguji keabsahan sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus menunda pemeriksaannya, terhadap.

Karena, kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat pekan lalu (18/3/2016), yang terdaftar dengan register perkara Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.

"Untuk kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami minta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan," ujar dia.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. Di mana, La Nyalla Mattaliti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana hibah yang didapat dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP