Jelang Tahun Baru, Polisi Sita 235 Miras dari Toko Sembako di Samarinda
Sebanyak 235 miras berbagai merek tanpa izin di toko sembako kawasan Jalan KH Hasan Basri berhasil diamankan Aparat Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebanyak 235 miras berbagai merek tanpa izin di toko sembako kawasan Jalan KH Hasan Basri berhasil diamankan Aparat Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Karyawan toko tidak berkutik saat didatangi polisi. Di dalam lemari pendingin, ditemukan miras dijual bersama minuman ringan lain.
Tumpukan dus berisi miras juga ditemukan di etalase toko. Polisi kemudian masuk ke dalam toko, yang juga dijadikan rumah tinggal. Ditemukan belasan dus miras.
Setelah dihitung dan didata, belasan dus miras itu, kemudian diangkut ke mobil polisi. Pemilik toko saat itu tidak ada di tempat, dan diminta untuk datang ke Mapolsek Sungai Pinang, terkait temuan miras itu.
"Kita amankan 235 botol berbagai macam miras. Untuk sementara, pelaku kita amankan, dan kita tindaklanjuti sesuai proses hukum," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Nono Rusmana.
Diterangkan Nono, giat operasi yang ditingkatkan ini, juga bagian dari jelang pelaksanaan operasi lilin Mahakam 2018, untuk pengamanan natal dan Tahun Baru 2019.
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Polres Kebumen 'Panen' Miras di berbagai wilayah
Puluhan Botol Miras Asal Malaysia Hendak Diselundupkan Lewat Pelabuhan Nunukan
Jadi pabrik ciu beromzet Rp 200 juta, dua rumah di Bekasi digerebek polisi
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar
Bea Cukai Marunda musnahkan 2,2 juta rokok dan 2.245 botol miras ilegal