Jelang Sidang Korupsi, KPK Pindahkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Cs ke Semarang
Pemindahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pati dan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Semarang. Pemindahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan pada Jumat (5/6) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
"Ya Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," kata Budi seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).
Untuk Kepentingan Persidangan
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Langkah tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, pemindahan lokasi penahanan diperlukan guna memudahkan pemeriksaan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
"Dalam kesempatan ini KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," kata dia menandasi.
Daftar Terdakwa yang akan Disidangkan
Empat terdakwa yang dipindahkan dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, yakni:
SDW alias Sudewo, Bupati Pati nonaktif, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan calon perangkat desa (caperdes) serta kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA.
JION alias Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis nonaktif, Kecamatan Jaken.
JAN alias Karjan, Kepala Desa Sukorukun nonaktif, Kecamatan Jaken.
YON alias Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo nonaktif, Kecamatan Jakenan.