LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jelang sidang kasus BLBI, KPK kesulitan minta keterangan Sjamsul Nursalim

Febri mengatakan, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa setidaknya 69 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara kooperatif.

2018-04-17 21:57:34
Kasus BLBI
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka kasus dugaan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Kasus BLBI dengan tersangka SAT sudah selesai proses penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Febri mengatakan, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa setidaknya 69 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara kooperatif.

Advertisement

Terkait dengan kebutuhan keterangan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim, dalam kasus ini, Febri mengaku sudah meminta otoritas Singapura untuk membantu. Namun sejauh ini Sjamsul Nursalim yang tinggal di Singapura masih belum diperiksa oleh penyidik KPK.

"Memang yang jadi persoalan karena yang bersangkutan tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK, jadi sampai saat ini saksi belum hadir," ungkapnya.

Lantaran hal tersebut, Febri meminta itikad baik dari Sjamsul Nursalim untuk hadir dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Setidaknya, Sjamsul Nursalim bisa memberikan keterangan untuk mengusut tuntas kasus tesebut.

Advertisement

"Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tapi kita akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Meski kontrak habis, KPK masih butuh penyidik Irhamni untuk ungkap BLBI
Mantan Ketua BPPN kembali diperiksa KPK terkait kasus BLBI
Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI
Dalami penerbitan SKL, KPK panggil mantan Direktur Hukum BPPN
Ekspresi diam Dorodjatun usai diperiksa KPK.


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.