Dalami penerbitan SKL, KPK panggil mantan Direktur Hukum BPPN
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Satu dari dua saksi yang diperiksa merupakan mantan Direktur bidang Hukum BPPN.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi pemeriksaa saksi tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
"Memang benar hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SAT," ujar Febri, Jumat (23/2).
Dua saksi tersebut adalah Robertus Bilitea selaku mantan Direktur bidang Hukum BPPN, dan Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai PNS.
Diketahui, Sekitar Mei 2002 KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun disetujui. Dari nominal tersebut, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Sehingga masih ada kewajiban obligor membayar Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 SAT mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,7 triliun dari belum terlunasnya utang obligor.
Akibat perbuatannya tersebut, SAT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya