Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI

Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Hal ini ditandai dengan pemeriksaan dua orang saksi, satu di antaranya mantan Direktur bidang Hukum di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Tim sedang memproses finalisasi pemberkasan perkara dan mengikuti petunjuk jaksa pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan diperiksanya Robertus Bilitea selaku Direktur bidang Hukum di BPPN guna mendalami pengetahuannya atas segala hal berkaitan kewajiban obligor dalam pelunasan utang.

"Pada saksi didalami informasi terkait pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Hukum BPPN terkait kewajiban yang harus dipenuhi obligor dan proses penagihan," ujarnya.

Secara terpisah, kepada merdeka.com Febri juga menjelaskan dari pemeriksaan Robertus hari ini sedianya penyidik melakukan proses klarifikasi kepadanya terkait proses penerbitan SKL di BPPN serta persinggungan dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Apalagi sebelumnya untuk obligor BDNI ini sempat ada opsi legal action karena belum memenuhi kewajibannya saat itu," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan SKL terhadap obligor BLBI yakni Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan pemegang saham terbesar yaitu Sjamsul Nursalim.

Sekitar Mei 2002, Syafruddin mengusulkan persetujuan KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Dari nominal tersebut, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Sehingga masih ada kewajiban obligor membayar Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,7 triliun dari belum terlunasnya utang obligor.

Akibat perbuatannya tersebut, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya