Jawab Setnov, JPU KPK sebut BPKP punya wewenang audit kerugian negara
Jawab Setnov, JPU KPK sebut BPKP punya wewenang audit kerugian negara. Dia menambahkan, dalam proses penanganan perkara korupsi hasil audit BPKP mengenai kerugian keuangan negara telah digunakan dan diterima pada pengadilan serta menjadi best practice.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyatakan keberatannya atas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek senilai Rp 5,t Triliun itu. Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum pada KPK menilai BPKP memiliki wewenang dalam melakukan audit.
Saat membacakan tanggapan, Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan wewenang BPKP dalam melakukan audit telah diatur dalam peraturan presiden nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP Pasal 3 huruf b. Dalam Perpres tersebut, ujar Wawan, BPKP berwenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Dia menambahkan, dalam proses penanganan perkara korupsi hasil audit BPKP mengenai kerugian keuangan negara telah digunakan dan diterima pada pengadilan serta menjadi best practice.
"Merujuk pada ketentuan dan best practice tersebut maka audit BPKP dalam perkara dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," ucap Wawan saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Dia mengatakan dalil dalil tim kuasa hukum Setya Novanto atau akrab disapa Setnov itu tidak berdasar. Atas pertimbangan itu, Wawan berharap agar majelis hakim mengesampingkan eksepsi tim kuasa hukum Setnov.
"Berdasarkan argumentasi tersebut maka dapat disimpulkan dalil-dalil penasehat hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tandasnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, instansi yang berkewenangan konstitusi menyatakan adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Maqdir mengatakan, instansi seperti BPKP atau SKPD lainnya tidak berkewenangan menyatakan kerugian negara, meski instansi tersebut memiliki wewenang dalam melakukan audit.
"Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat atau satuan kerja perangkat daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau adanya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Diketahui, proyek e-KTP ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Setya Novanto cuek soal nama hilang dari dakwaan korupsi e-KTP
Hakim Tipikor kabulkan permintaan berobat Setya Novanto
Jawab Setnov, JPU KPK sebut BPKP punya wewenang audit kerugian negara
Tanggapan JPU KPK soal hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan Setya Novanto
Jawab eksepsi Setnov soal splitsing, JPU beri contoh pencuri di rumah kosong