Jawab eksepsi Setnov soal splitsing, JPU beri contoh pencuri di rumah kosong
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Salah satu poin yang ditanggapi JPU adalah splitsing atau pemisahan berkas perkara.
Pada pembacaan eksepsi atau keberatan, Rabu (20/12) lalu, tim kuasa hukum Setya Novanto menyoroti pemberkasan mantan ketua DPR itu dengan berkas terdakwa lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Maqdir Ismail selaku kuasa hukum menyatakan keberatan dengan perbedaan locus dan tempus delicti yang didakwakan pada Setya Novanto, mengingat jaksa mendakwa kliennya tersebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang mestinya memiliki kesamaan locus dan tempus delicti.
Jaksa Abdul Basir menilai poin eksepsi tersebut sangat bertentangan dengan norma dan logika hukum yang sehat. Menurut jaksa, splitsing baru dapat terjadi ketika jaksa penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana dan beberapa tersangka. Sementara dalam perkara korupsi e-KTP, jaksa penuntut umum selalu menerima satu berkas perkara dengan satu tindak pidana dan satu tersangka.
"Proses pemisahan surat dakwaan berbasis pada berkas perkara, sehingga dapat disimpulkan dalam surat dakwaan sangat dipengaruhi fakta-fakta penyidikan," ujar jaksa Abdul saat membacakan tanggapan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Sebagai contoh, jaksa pun menggambarkan dakwaan pria yang akrab disapa Setnov dengan dua orang yang mencuri di rumah kosong. Pada kasus pencurian tersebut, pelaku pertama mengambil uang sebesar Rp 1 juta di kamar. Sementara pelaku kedua mencuri di kamar pembantu.
Pelaku pertama telah tertangkap dan disidik oleh jaksa penuntut umum, sedangkan pelaku kedua belum tertangkap. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum tetap akan mendakwa pelaku pertama melakukan pencurian bersama-sama tanpa menjelaskan detail tentang tindak pidana yang dilakukan pelaku kedua. Setahun kemudian pelaku kedua baru tertangkap dan diketahui mencuri 10 gram perhiasan. Mereka pun disidangkan secara terpisah.
Oleh karena itu, menurut jaksa, segala argumentasi tim kuasa hukum mengenai perbedaan sejumlah fakta dalam dakwaan Setnov dengan terdakwa e-KTP lainnya merupakan dasar hukum yang keliru dan tidak tepat.
Adapun pencantuman sejumlah nama yang muncul maupun hilang dalam dakwaan, lanjut jaksa, tak lantas menghilangkan unsur penyertaannya.
"Pencantuman nama dalam berkas perkara masing-masing tersangka memuat perbuatan orang lain, namun belum tentu tersangka," katanya.
Sementara jaksa enggan menanggapi poin keberatan tim kuasa hukum yang membantah penerimaan uang USD 7,3 juta dan satu buah jam tangan Richard Mille kepada Setnov. Menurut jaksa poin keberatan itu telah memasuki materi pokok perkara.
"Penuntut umum tidak akan menanggapi karena sudah memasuki pokok perkara. Apalagi keberatan itu telah dipertimbangkan dalam putusan Andi Narogong," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya