Jaringan Malaysia pemilik 14,5 kg sabu diduga terkait Freddy Budiman
Dua dari lima tersangka merupakan WN Sri Lanka. Barang bukti yang disita 14,5 kg sabu.
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang pengedar narkoba. Dua di antaranya adalah warga negara Sri Lanka. Dari kelima tersangka ini petugas berhasil menyita 14,5 kg dengan nilai Rp 29 miliar.
Menurut Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra, kelima tersangka ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan gembong kakap yang juga terpidana mati Freddy Budiman.
"Sabu ini diduga hampir sama dengan milik Freddy Budiman. Kita akan lakukan pemeriksaan apakah jaringan ini terkait," ungkap Anjan di gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Selasa (21/4).
Akan tetapi, kata Anjan, kelima tersangka ini merupakan jaringan baru. Narkotika jenis sabu yang mereka edarkan dibuat di China, masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Aceh.
"Ini jaringan lain. Apakah ada keterkaitan kita akan periksa alat bukti terlebih dahulu. Tapi memang mirip dengan apa yang dimiliki Freddy Budiman," lanjut Anjan.
Untuk kelima tersangka, terang Anjan akan dihukum seberat-beratnya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kita mau mereka dihukum seberat-beratnya," tegas Anjan.
Baca juga:
Tak sengaja beli 10 pil ekstasi, robot ini ditangkap polisi
Penelitian gagal, awalnya CC4 obat candu rokok
Mahasiswa fakultas hukum biayai kuliah dengan jualan ekstasi
Mabuk dan bawa ineks, sopir Innova tabrak mobil dan lapak PKL
CC4 kerap diedarkan di diskotek