LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jalani sidang perdana, Dahlan Iskan tak banyak bicara

Tiba di Pengadilan Tipikor, Dahlan Iskan tidak didampingi kuasa hukumnya. Mantan bos PT. PLN ini didampingi saudaranya yang biasa akrab dipanggil Gus Amik dan Direktur Pemberitaan Jawa Pos Group Leak Koestiva.

2016-11-29 10:24:50
Dahlan Iskan Tersangka
Advertisement

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/11). Agendanya, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin Tasin sebagai hakim ketua.

Tiba di Pengadilan Tipikor, Dahlan Iskan tidak didampingi kuasa hukumnya. Mantan bos PT. PLN ini didampingi saudaranya yang biasa akrab dipanggil Gus Amik dan Direktur Pemberitaan Jawa Pos Group Leak Koestiva.

Setibanya di Pengadilan, Dahlan terburu-buru ke kamar kecil. "Maaf, kamar kecilnya di mana?," tanya Dahlan.

Advertisement

Setelah keluar dari kamar kecil, mantan Dahlan tak banyak memberikan keterangan. "Saya tidak mau memberikan keterangan. Karena, setelah memberikan keterangan kok begitu-begitu saja," ucap Dahlan Iskan.

Saat ditanya lebih detail, Dahlan Iskan enggan berkomentar. "Cukup ya," singkat dia.

Dalam sidang perdana ini Dahlan Iskan akan duduk bersamaan Wisnu Wardhana sebagai terdakwa kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

Advertisement

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

Baca juga:
Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan
Dahlan Iskan kalah praperadilan dari kejaksaan
Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur
Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan
Jadi tersangka dan lupa kesehatan, Dahlan ditegur dokter dari China
Sidang Dahlan Iskan berjalan 5 menit, kedua belah pihak klaim menang
Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.