Jalani sidang perdana, Buni Yani didampingi 29 pengacara
Jalani sidang perdana, Buni Yani didampingi 29 pengacara. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadina, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). Buni Yani didampingi 29 orang penasihat hukum dalam sidang perdananya itu.
Pantauan merdeka.com, Buni Yani mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dikawal aparat keamanan saat memasuki ruang sidang. Di dalam ruang sidang telah dipadati para pendukung Buni Yani
Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan hakim anggota yaitu M Razzad dan Tardi. Majelis hakim kemudian membacakan identitas terkait Buni Yani. Setelah itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar membacakan surat dakwaan.
Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Besok, Buni Yani jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung
Jaksa Agung tegaskan kasus Buni Yani tetap dilanjutkan
Kemungkinan Buni Yani bakal disidang pekan depan
Keputusan MA, Buni Yani bakal disidang di Bandung
Kubu Buni Yani soal vonis Ahok: Sudah betul itu
Jeritan hati Buni Yani, hidup berantakan sampai diberi sumbangan
Dicari Nathan yang ancam Fadli Zon & Fahira, berhadiah: HP Xiaomi