LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

2017-01-17 14:16:11
Kasus penipuan Ramadhan Pohan
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jawaban atas eksepsi itu disampaikan JPU Emmy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1).

"Materi eksepsi telah memasuki pokok perkara. Kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada putusan sela untuk melanjutkan proses persidangan," kata Emmy.

JPU tetap mendakwa Wakil Sekjen Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu telah melakukan penipuan atau penggelapan. Perbuatan pidana itu dilakukan bersama salah seorang pengurus tim pemenangannya pada Pilkada 2015, Savita Linda Hora Br Panjaitan. Perempuan ini diadili terpisah.

Advertisement

Seusai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sidang kali ini juga diwarnai demonstrasi anti-Ramadhan Pohan. Puluhan orang dari dua kelompok, yakni Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sumatra Utara meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Advertisement

Dalam aksinya, pengunjuk rasa tidak terima hanya diterima Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Mereka bersikeras bertemu Ketua PN Medan untuk menyampaikan aspirasinya.

Sempat terjadi kegaduhan pada aksi unjuk rasa. Massa terlibat adu mulut dengan Humas PN Medan, Erintuah Damanik, dan memaksa masuk ke dalam gedung PN Medan. Pihak kepolisian langsung bertindak memisahkan koordinator aksi dan melindungi Erintuah. Kondisi kembali terkendali setelah koordinator aksi menenangkan anggotanya.

Berdasarkan dakwaan, Ramadhan dan Linda dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar dan sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar atau totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

Ramadhan dalam eksepsinya membantah melakukan penipuan atau penggelapan. Dia berkilah pengumpulan dana pendukung dilakukan Linda. Mantan anggota DPR RI ini bahkan menuding rekeningnya dibuatkan pendukungnya itu. Dia bahkan mengaku tidak tahu nominal akhir dalam kwitansi dan cek yang ditandatanganinya.

Dalam perkara ini Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M
Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar
Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili
Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan
Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan
Berkas lengkap, Ramadhan Pohan segera diadili dalam kasus penipuan
Polisi didesak tahan Ramadhan Pohan soal kasus penipuan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.