Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M

Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M Sidang Ramadhan Pohan di Medan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.

Majelis hakim punya pertimbangan sendiri sehingga tidak menahan Ramadhan. "Kami terima dari jaksa, statusnya memang tidak dilakukan penahanan," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, yang juga hakim anggota perkara itu.

Begitupun, lanjut Erintuah, majelis hakim tetap akan melihat perilaku Ramadhan selama persidangan. Jika terdakwa tidak kooperatif, majelis dapat saja memerintahkan penahanan.

"Misalnya jika dia memperlambat persidangan, atau mempersulit persidangan, bisa saja ditahan," jelas Erintuah.

Sejauh ini, majelis belum menemukan alasan untuk menahan Ramadhan. Mantan calon wali kota Medan ini dinilai masih kooperatif. Salah satu indikasinya, dia datang sesuai jadwal sidang yang memang direncanakan berlangsung pagi.

"Jaksanya memang minta sidang jam 10.00 WIB. Memang kalau terdakwa tidak ditahan, bagusnya itu sidang pagi hari agar tidak terbentur dengan sidang lain yang terdakwanya ditahan," jelas Erintuah.

Dia menambahkan, terdakwa ditahan atau tidak sebenarnya sama saja. "Jika jatuh vonis nanti, penghitungan hukumannya akan disesuaikan. Kalau ditahan, hukumannya akan dikurangi masa penahanan, kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi," paparnya.

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Atas dakwaan ini, mereka akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Ratusan Personel Polres Kampar Doa Bersama Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Amanah
Ratusan Personel Polres Kampar Doa Bersama Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Amanah

Doa ini termasuk langkah kepolisian mengawal dan mengamankan Pemilu

Baca Selengkapnya
Badan Pangan Sebut Harga Beras Bakal Turun di Saat Ramadan, Ini Alasannya
Badan Pangan Sebut Harga Beras Bakal Turun di Saat Ramadan, Ini Alasannya

Kepala Bapanas menyebut harga beras saat Ramadan akan turun.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya