Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M
Merdeka.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.
Majelis hakim punya pertimbangan sendiri sehingga tidak menahan Ramadhan. "Kami terima dari jaksa, statusnya memang tidak dilakukan penahanan," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, yang juga hakim anggota perkara itu.
Begitupun, lanjut Erintuah, majelis hakim tetap akan melihat perilaku Ramadhan selama persidangan. Jika terdakwa tidak kooperatif, majelis dapat saja memerintahkan penahanan.
"Misalnya jika dia memperlambat persidangan, atau mempersulit persidangan, bisa saja ditahan," jelas Erintuah.
Sejauh ini, majelis belum menemukan alasan untuk menahan Ramadhan. Mantan calon wali kota Medan ini dinilai masih kooperatif. Salah satu indikasinya, dia datang sesuai jadwal sidang yang memang direncanakan berlangsung pagi.
"Jaksanya memang minta sidang jam 10.00 WIB. Memang kalau terdakwa tidak ditahan, bagusnya itu sidang pagi hari agar tidak terbentur dengan sidang lain yang terdakwanya ditahan," jelas Erintuah.
Dia menambahkan, terdakwa ditahan atau tidak sebenarnya sama saja. "Jika jatuh vonis nanti, penghitungan hukumannya akan disesuaikan. Kalau ditahan, hukumannya akan dikurangi masa penahanan, kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi," paparnya.
Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Atas dakwaan ini, mereka akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaRencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDoa ini termasuk langkah kepolisian mengawal dan mengamankan Pemilu
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas menyebut harga beras saat Ramadan akan turun.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca Selengkapnya