LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK

Saksi Rahmadsyah Sitompul yang dihadirkan pemohon pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta berstatus terdakwa perkara UU ITE. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengaku terkejut dengan kehadirannya di persidangan itu.

2019-06-20 12:24:14
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Saksi Rahmadsyah Sitompul yang dihadirkan pemohon pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta berstatus terdakwa perkara UU ITE. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengaku terkejut dengan kehadirannya di persidangan itu.

"Simpelnya dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia kan harusnya bersidang tanggal 18 (Selasa 18/6) itu. Dia kasih surat yang dia enggak datang. Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orang tuanya yang sakit. Otomatis kan enggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6) ini lah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan, Kamis (20/6).

Edy menyatakan Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim. Statusnya bukan lagi tahanan Kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement

Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK. Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.

Selanjutnya, Kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan pada Selasa (25/6). Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.

"Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi," jelas Edy sembari menyatakan Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di kejaksaan.

Advertisement

Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.

Baca juga:
Mendagri Pastikan Tidak Ada Penggelembungan 1 Juta e-KTP di Pilpres 2019
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK
Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM
TKN Tanggapi Saksi Tim Prabowo: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol
KPU Merasa Diuntungkan dengan Kesaksian Kubu Prabowo di MK
Mahfud Yakin Hakim MK Profesional dan Tegas

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.