Jaksa KPK sentil Setnov soal hubungan anaknya dengan Andi Narogong
Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak hanya mengorek dugaan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, Jaksa juga mencecar Setnov soal keluarganya yang diduga bermain dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak hanya mengorek dugaan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, Jaksa juga mencecar Setnov soal keluarganya yang diduga bermain dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Apakah saudara kenal Reza Herwindo?" tanya JPU KPK dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Tidak berpikir lama, Setnov langsung menjawab Reza adalah anaknya. Setelah mengakui Reza adalah anaknya, Jaksa KPK pun melanjutkan pertanyaannya.
"Apakah anak anda bekerja untuk Andi Narogong?," tanya Jaksa soal pengusaha yang sudah ditahan KPK itu.
"Tidak benar," jawab ketua umum Partai Golkar ini.
"Apakah anak anda punya kepemilikan perusahaan yang sama dengan Andi Narogong?" tanya Jaksa KPK lagi.
"Tidak benar," jawab Setnov lagi.
Untuk diketahui, Reza adalah anak Setnov yang menikah dengan Elaine Cynthiadewi Salim, putri pengusaha ternama, Widodo Salim. Usai menikah, Reza kini dikabarkan tinggal di luar negeri.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga mengorek Setnov soal kerabatnya yang lain, Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Diakui Setnov sebagai keponakannya, Irvan, sebagaimana dakwaan KPK, masuk dalam Tim Fatmawati,
Menurut dakwaan KPK untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Tim Fatmawati yang dipimpin Andi Narogong adalah kelompok pengatur rekayasa tender e-KTP.
Masih menurut dakwaan KPK, PT Mukarabi Sejahtera yang dipimpin Irvan adalah bagian dari Konsorsium Mukarabi Sejahtera. Bersama Konsorsium Astragraphia, Konsorsium Mukarabi sengaja diciptakan sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diatur sebagai pemenang tender. Sebab, sesuai aturan, minimal harus ada tiga peserta tender.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
Baca juga:
Jaksa cecar percakapan Setnov kepada Akom soal kode 'aman kok beh'
'Demi kehormatan, Hanura akan memberhentikan Miryam'
Keponakan Setnov ikut atur proyek e-KTP bersama Andi Narogong
Irman: Saya & Andi Narogong ketemu Setnov di ruang fraksi Maret 2010
Anas soal korupsi e-KTP: Muka saya dikencingi keterangan Nazaruddin
Setnov membantah, 2 terdakwa e-KTP pastikan pernah lakukan pertemuan
Dalam sidang, Anas tantang PPATK bongkar aliran uang e-KTP