Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa cecar percakapan Setnov kepada Akom soal kode 'aman kok beh'

Jaksa cecar percakapan Setnov kepada Akom soal kode 'aman kok beh' Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Akom atau biasa disapa ini mengaku khawatir bakal ada gonjang ganjing yang berdampak ke partainya terkait proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.

Di hadapan majelis hakim, Akom juga sempat membicarakan permasalahan ini saat Setya Novanto berkunjung ke kediamannya. Setnov hingga satu malam membahas e-KTP bersama Akom.

Jaksa KPK Abdul Basir pun langsung menanyakan pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait proyek e-KTP itu. Khususnya mengenai kode 'aman kok beh'.

"Terkait saksi menjelaskan pernah datang ke rumah Ade Komarudin, saat saksi ke rumah Ade, apa pernah mengutarakan 'aman kok beh' lalu Anda menjawab 'yang penting jangan sampai partai bubar'?" tanya Jaksa kepada Akom di dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

"Pada saat kunjungan dia sering ke rumah saya, kita biasa panggil beh (babeh). Banyak bicara lain tapi soal ini "beh kalau soal ini aman beh" saya bilang Alhamdulillah kalau aman berarti enggak bubar," kata Akom sambil menirukan ucapan Setnov kepadanya.

"Jadi (aman itu beh) sepahaman saya sukur lah kalau gitu partai enggak bubar, saya mau clear itu. Berpikir positif berarti partai saya enggak ada apa-apa," imbuhnya.

Namun hal cukup berbeda disampaikan Novanto dalam kesempatan ini. Novanto membantah pernyataan tersebut. Dia merasa tak pernah mengucapkan kalimat penuh kode itu.

Saat proyek e-KTP dibahas, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi dan Bendahara partai Golkar. Klaim dari Setnov, ketua fraksi memberi kewenangan sikap terhadap anggota fraksinya yang ada di DPR.

Namun pernyataan Setnov itu berbeda atau tak sejalan dengan kesaksian Akom. Mantan Ketua DPR ini menyebut setiap langkah anggota fraksi merupakam arahan dari ketua fraksi atau Setnov.

"Kalau ada kebijakan apapun dikonsultasikan ke partai?" tanya jaksa.

"Partai beri arahan," pungkasnya.

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP