Jaksa kasus Ahok diberi jatah dua sidang lagi untuk lima saksi ahli
Hakim khawatir jika tidak membatasi pemeriksaan saksi ahli dari JPU, persidangan akan memakan waktu lama. Hakim memberi jatah dua kali sidang untuk lima saksi ahli dari JPU.
Sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berlangsung selama 14 jam. Sidang yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan hanya menghadirkan tiga saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan jatah dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahlinya. Karena dalam catatannya mereka hanya tinggal memiliki lima orang saksi ahli untuk dihadirkan.
"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yakni ke-12 dan 13, majelis hakim menyerahkan ke JPU untuk menentukan siapa saksi yang pertama memberikan keterangan.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1 atau 2 - 3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," terangnya.
Dwiarso khawatir, jika tidak membatasi pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, persidangan akan memakan waktu lama. "Kalau kita enggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur," tutupnya.
Baca juga:
Menunggu Rizieq Syihab bersaksi di sidang Ahok
Saksi ahli nilai ucapan Ahok dipotong atau tidak, artinya tetap sama
Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI
Ahli pidana sebut saksi pelapor kasus Ahok tak harus ada di TKP
Saksi ahli pidana nilai Ahok lakukan penodaan agama
Ini tiga poin utama kesaksian ahli pidana usai saksikan pidato Ahok