Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI

Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI Sidang Ahok. ©POOL

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung sebanyak sebelas kali. Dalam tiga kali sidang terakhir, secara berturut-turut Kubu Ahok mempersoalkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti halnya pada sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama Yunahar Ilyas, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) kemarin. Yunahar enggan disebut Kubu Ahok bila kehadirannya sebagai anggota dari MUI, tetapi sebagai Ketua Pemimpin Pusat Muhammadiyah.

"Karena Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar.

Yunahar sendiri mengaku bingung jika keterangannya diragukan oleh penasihat hukum terdakwa Ahok. Kubu Ahok menilai Yunahar bisa memberikan keterangan secara objektif dan independen.

"Muhammadiyah itu organisasi yang sangat independen sudah 100 tahun lebih. Lebih tua dari MUI. Dan tidak terikat fatwa-fatwanya dengan MUI," jelasnya.

Yunahar merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa pada sidang ke-11 Ahok. Yunahar disebut kubu Ahok sebagai saksi ahli dari MUI. Makanya, kubu Ahok enggan bertanya banyak pada Yunahar.

Pada sidang Ahok, Senin (13/2), penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok juga keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Karena mereka akan menghadirkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang kesepuluh ini.

Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan, seharusnya MUI tidak dijadikan saksi ahli dalam persidangan kasus ini. Alasannya karena pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut sebab merupakan bagian dari saksi fakta.

"Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," kata Wayan.

Dia menambahkan, adanya kasus ini sendiri karena MUI mengeluarkan fatwa bahwa kliennya telah melakukan penistaan agama. Sehingga aneh, jika ternyata MUI dijadikan saksi ahli dalam persidangan karena produk mereka itu menjadi landasan.

"Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan," terangnya.

Melihat kondisi ini, Wayan dan tim sepakat tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Hal ini juga bentuk konsistensi sikap tim pengacara yang pekan lalu juga pernah dilakukan hal serupa.

Saksi ahli agama dari MUI sebelumnya juga dipersoalkan Kubu Ahok pada sidang kesembilan, Selasa (7/2). Kubu Ahok sempat menolak anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli. Alasannya karena mereka mengkhawatirkan kredibilitas saksi sebagai seorang ahli.

"Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan," kata Wayan.

Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP