Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Rizieq Syihab bersaksi di sidang Ahok

Menunggu Rizieq Syihab bersaksi di sidang Ahok habib rizieq ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua kali sidang lagi untuk menghadirkan saksi ahli. Mengingat berdasarkan daftar yang diserahkan mereka, hanya tersisa lima orang saksi lagi yang akan didatangkan termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Ketua JPU Ali Mukartono ‎mengatakan, tidak ada masalah dengan permintaan majelis hakim mengenai pembatasan waktu tersebut. Sebab Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto khawatir sidang akan berlarut jika tanpa pembatasan.

"Iya, karena ahli saya tinggal lima. Jadi permintaan majelis saya kira logis," kata Ali di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) malam.

Dia mengungkapkan, lima orang saksi ahli tersebut merangkum tiga bidang, pidana, bahasa dan agama. Salah satu saksi ahli agama yang rencananya akan dihadirkan adalah Rizieq Syihab. Walaupun belum dapat diketahui kapan rencana menghadirkannya.

"Belum tahu, biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini," tutupnya.

‎Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan jatah dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahlinya. Karena dalam catatannya mereka hanya tinggal memiliki lima orang saksi ahli untuk dihadirkan.

"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 dan 13 berikutnya, majelis hakim menyerahkan ke JPU untuk menentukan siapa saksi yang pertama memberikan keterangan.

"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1 atau 2 - 3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," terangnya.

Dwiarso khawatir, jika tidak membatasi pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, persidangan akan memakan waktu lama. "Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur," tutupnya.‎

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP