Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara Syahganda Nainggolan
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pengajuan banding tersebut terkait vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukum hanya 10 bulan kurungan penjara. Dimana vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok memutuskan ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pengajuan banding tersebut terkait vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukum hanya 10 bulan kurungan penjara. Dimana vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Tindak Pidana atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan," katanya dalam keterangannya, Senin (3/5).
Dia menjelaskan, alasan jaksa mengajukan banding, karena putusan terhadap Petinggi KAMI itu dirasa terlalu rendah daripada tuntan jaksa.
Hal itu karena perbedaan pasal yang diberikan hakim dalam menjatuhkan vonis mengacu pada dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan 10 bulan penjara.
Sedangkan dalam tuntutan, jaksa mendakwa Syahganda karena dianggap terlah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran dengan Pasal 14 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga dituntut 6 tahun penjara.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," ungkap Leonard.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan hukuman enam bulan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Dia divonis atas kasus berita bohong soal UU Cipta Kerja.
Sidang digelar secara offline dan online. Hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4).
Sementara itu, Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," kata Fadil.
Baca juga:
Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Berita Bohong UU Cipta Kerja
Andi Arief Minta Rizieq Syihab, Syahganda dan Jumhur Dibebaskan
Hadiri Sidang Syahganda Nainggolan, Gatot Berpesan agar Hakim Berlaku Adil
Pengacara Sebut Tuntutan Terhadap Syahganda Nainggolan Tak Sesuai Fakta Persidangan
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang