Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara Sidang Syahganda Nainggolan. ©2021 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Perkara penyebaran berita bohong terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki agenda penuntutan, Kamis (1/4). Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung. Dia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seusai persidangan, Syahnan memaparkan alasannya menuntut Syahganda 6 tahun penjara. Hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa tidak berterus terang. "Tapi dalam fakta, baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti, kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," jelasnya.

Selain itu, kata Syahnan, Syahganda juga telah mengakui bahwa akun media sosial twitter yang digunakan untuk menyiarkan berita bohong itu adalah miliknya. "Dia terbukti secara valid dengan bukti twitter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twitter itu karena tidak bisa nama orang lain," sebut Syahnan.

Cuitan Syahganda terkait RUU Omnibuslaw Cipta Kerja dianggap membuat resah masyarakat. Padahal saat itu aturan tersebut baru berupa rancangan dan belum disahkan. "Kalimat yang tidak pas itu yang membuat orang emosi jadi panas, padahal tidak seperti itu. Ada yang dimanipulasi, ada yang disebut padahal nyatanya nggak (benar). Malahan mendukung Omnibus Law itu untuk kepentingan masyarakat yang bagus. Ini yang menjadi buat onar kemudian ribut dan demo," ucapnya.

Syahnan juga membeberkan bahwa terdakwa mengakui belum membaca draft Omnibuslaw. "Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (belum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," katanya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya