LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung: Tak ada muatan politis pengusutan korupsi busway

Basrief membantah kasus ini sengaja diusut jelang Pemilu untuk menjegal langkah Jokowi maju capres.

2014-04-11 17:24:57
Transjakarta Baru Rusak
Advertisement

Jaksa Agung Basrif Arief membantah ada isu politis dalam penanganan kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kejagung membantah pengusutan ini sengaja dilakukan jelang Pemilu untuk menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maju sebagai capres.

Kejagung berjanji akan bertanggung jawab dan menjamin proses hukum tetap berjalan dengan lancar.

"Ada muatan politis atau tidak, saya jawab tidak ada sama sekali muatan politis. Jadi tidak ada muatan politik. Karena tidak ada muatan politis, tentu tidak ada keterkaitan statement saya terdahulu, proses ini tetap berjalan," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4).

Dia menuturkan, lembaga pimpinannya itu tidak tebang pilih untuk melakukan memeriksa dalam kasus korupsi tersebut termasuk Joko Widodo ataupun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya katakan sepanjang ada keterkaitan itu sendiri, tentunya kita akan minta keterangannya, sepanjang ini belum ada keterkaitannya. Jadi belum bisa mintakan keterangannya," tutur dia.

Selain itu, terkait hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono, dia mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Untuk menetapkan seorang tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti. Tapi saya tetap katakan kepada temen-teman. 2 alat bukti plus di sana. Jadi kalau belum ditemukan 2 alat bukti, tentu kita belum bisa menetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu dalam pemeriksaan kemarin (Senin 7 April 2014), baru diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Baca juga:
Setelah diperiksa 7 jam, Udar Pristono pulang naik mobil Avanza
Januari hingga April 2014, Kejagung tangkap 42 buronan korupsi
Kejagung akan selidiki pelanggaran pemilu parpol di Lampung
Cegah korupsi, Kejaksaan RI rilis 2 unit pemantau via internet
Kejagung terus telisik korupsi pengadaan bus Transjakarta rusak

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.