Kejagung terus telisik korupsi pengadaan bus Transjakarta rusak
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto enggan berkomentar lebih jelas siapa saja pejabat Pemprov DKI yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Jadi intinya kasus itu sudah proses. Kita ikuti ajalah, yang jelas Kejaksaan dalam menangani perkara yang jelas pasti mendasarkan alat bukti sepanjang itu ada alat bukti, ada pilihan, dan kita proses gitu aja," kata Andhi kepada wartawan usai acara LPSE di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4).
Andhi juga enggan menjawab kemungkinan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam kasus ini. Dia pun meminta kepada awak media dan masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
"Semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi. Jangan mancing-mancing (soal Jokowi)," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, tim jaksa penyidik akan memproses penyelidikan lebih dalam. Namun dia menegaskan enggan menyebutkan nama siapa yang akan dipanggil.
"Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama orang karena itu domain penyidik. Sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti ya, penyidik menindaklanjutinya," ungkap dia.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Dalam proyek tersebut keduanya terbukti menggelembungkan dana proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2013.
"Mereka adalah DA, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Kedua adalah ST, PNS pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (28/3).
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014, penyidik juga membuktikan keduanya terlibat korupsi proyek pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler. "Proyek itu senilai Rp 500 miliar," tuturnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya