Jaksa Agung sebut Mendagri pegang data ormas anti-Pancasila
"Jadi enggak perlu takut dan khawatirlah. Tetap akan diberikan pembinaan dan bantuan," kata Prasetyo.
Jaksa Agung Prasetyo HM Prasetyo mengatakan Kementerian Dalam Negeri yang mengetahui jumlah ormas yang dianggap berpaham anti-Pancasila. Sebab Kemendagri berperan sebagai pembina ormas sementara Kemenkum HAM berwenang dalam memberikan izin badan hukum.
"(Jumlah ormas anti-Pancasila) Mendagri yang tahu karena instansi yang membina ormas itu Mendagri sementara yang berbadan hukum itu Kemenkum HAM," kata Prasetyo, di Kemenko Polhukam, Jakarta, (25/7).
Prasetyo menuturkan penerapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (ormas) telah dilakukan dengan pengkajian yang matang. Sehingga penindakan atas ormas yang dilarang dalam Perppu tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi pemerintah tidak serta merta, tak sewenang-wenang menyatakan ormas ini radikal, terus dibubarkan dan sebagainya. Tetapi harus ada bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan," papar Prasetyo.
Karenanya dia meyakinkan tak perlu ada yang khawatir dengan penindakan ormas yang dianggap anti-Pancasila. Sebab telah melalui serangkai pengkajian.
"Jadi enggak perlu takut dan khawatirlah. Tetap akan diberikan pembinaan dan bantuan," kata dia.
"Tapi kalau dia bertentangan dengan asas-asas yang ada dan yang disepakati, dalam kita berbangsa dan bernegara, tentunya harus butuh penindakan," sambungnya.
Baca juga:
Perppu pembubaran ormas dinilai membatasi kebebasan berserikat
Purnawirawan TNI-Polri dukung ormas anti-Pancasila dibubarkan
Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mendagri & Menpan RB rapat Perppu Ormas
Polisi awasi aktivitas HTI di Solo
Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama
Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas