Perppu pembubaran ormas dinilai membatasi kebebasan berserikat
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. Komnas HAM menilai Perppu pembubaran ormas membatasi kebebasan berdemokrasi.
"Pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat," kata ketua Komnas HAM Nur Kholis, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Pembatasan dimaksud dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memasukkan unsur kebebasan berserikat serta menghilangkan mekanisme pembubaran organisasi yang sebelumnya lewat pengadilan namun dihapuskan pemerintah. Pemerintah diminta bisa mengembalikan mekanisme pengadilan untuk membubarkan organisasi.
"Pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Komnas HAM telah menerima laporan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah yang dinilai terlalu sepihak. Laporan itu diterima oleh Komisioner komnas HAM Ansori Sinungan.
"Apapun yang terjadi kita akan mengingatkan pemerintah. Ya hukum itu harus dibuat berdasarkan asas keadilan kemudian bagaimana implementasi dan hukum berlaku setiap orang tanpa diskriminasi. Serta saya rasa mekanisme hukum tetap harus ditempuh," kata Ansori, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya