Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas

Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas Komnas HAM. ©2017 Merdeka.com/sania

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 melanggar telah melanggar hak kebebasan dalam berserikat.

Terkait sikap penilaian tersebut, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, mengatakan akan menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Secara otomatis pasti akan kirim ke DPR sikap dari Komnas HAM pada hari ini," katanya di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Selain akan mengirimkan sikapnya ke DPR, Komnas HAM juga akan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Guna mendiskusikan Perppu pembubaran ormas itu.

"Kami akan mengupayakan komunikasi dengan Menko terkait dengan rencana pemerintah terkait Perppu ini," ujarnya.

Di pihak yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat juga menilai Perppu ini berbahaya. Karena pemerintah menjadi pemegang otoritas atas penilaian suatu ormas, yang sebelumnya diserahkan pada mekanisme pengadilan.

"Bahaya dari Perppu ini pemerintah memiliki keleluasaan dan otoritas untuk mengambil penilaian apakah satu kelompok bertentangan dengan Perppu ini atau tidak, " ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan sikap terkait Perppu pembubaran Ormas Nomor 2 tahun 2017. Mereka menilai Perppu tersebut mengganggu kebebasan berserikat.

"Pembatasan dan pengaturan yang nyata dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat, " kata Nur, di gedung Komnas HAM.

Tambahnya, pembatasan yang ada di

Perppu Nomor 2 tahun 2017 tidak memasukkan unsur kebebasan berserikat serta menghilangkan mekanisme pembubaran organisasi yang sebelumnya lewat pengadilan menjadi berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Dia-pun berharap pemerintah bisa mengembalikan mekanisme pengadilan untuk membubarkan organisasi.

"Pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP