Jaksa Agung dorong pemerintah terbitkan Perppu paedofil dikebiri
Prasetyo menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kekerasan seksual terhadap anak.
Jaksa Agung M Prasetyo mendukung hukuman pemutusan saraf libido bagi pelaku pencabulan dan paedofilia. Banyaknya korban dari kekerasan seksual menjadi alasan Prasetyo sepakat dengan hukuman tersebut.
"Lihat saja beberapa penjahat seksual kan korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10).
Prasetyo menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Tidak efektifnya Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai dia sebagai salah satu alasan kenapa aksi pencabulan kerap terjadi di Indonesia.
Untuk itu, Prasetyo mendorong pemerintah segera menerbitkan Perppu pemutusan saraf libido bagi pelaku pencabulan atau paedofilia. Mengingat, lanjut dia, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.
"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," ujar dia.
Namun, saat disinggung bagaimana aturan pemutusan saraf libido bagi pelaku. Prasetyo mempersilakan Menteri Kesehatan yang menentukan teknis dari hukuman tersebut.
"Untuk teknisnya nanti tentunya pihak Menkes yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan dengan begitu secara biologis mereka tidak terdorong lagi," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi ingin paedofil dikebiri, Kapolda malah usul hukuman mati
Kak Seto khawatir kalau paedofil dikebiri bakal dendam dan agresif
Kapolri setuju paedofil dan pelaku pencabulan dikebiri
KPAI dukung Jokowi keluarkan Perppu kebiri pelaku seksual anak