Jaksa Agung dan Kapolri setuju Jokowi terbitkan Perppu Plt KPK
Masyarakat begitu menginginkan agar KPK tetap hidup setelah dua pimpinannya diberhentikan sementara.
Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penuh Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu tentang Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini yang dia sampaikan ke Komisi III DPR saat diundang melakukan rapat kerja hari ini.
"Perppu itu bukan sebuah keinginan, tapi kebutuhan bagi KPK," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Prasetyo menegaskan masyarakat begitu menginginkan agar KPK tetap hidup setelah dua pimpinannya yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, keputusan Jokowi menunjuk Plt Pimpinan KPK menurutnya sangat tepat.
Sementara, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang juga ikut dalam rapat tersebut juga menyetujui Perppu KPK itu. Sebab, menurut dia, KPK adalah mitra Polri dalam upaya penegakan hukum.
"Masalah batasan umur dan syarat pendidikan dari pimpinan sementara. Tentu ini harus ada catatan. Tapi kami sebagai mitra ingin Perppu tersebut bisa dilaksanakan secara optimal," kata Badrodin.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, panitia kerja (Panja) Perppu ini akan menentukan sikapnya besok, apakah menerima atau menolak Perppu tersebut.
"Besok kita tentukan apakah Perppu ini diterima," kata Aziz seraya menutup rapat dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca juga:
Bahas Perppu Plt pimpinan KPK, Komisi III rapat dengan Kapolri
Komisi III DPR undang Kejagung dan Bareskrim bahas Perppu KPK
Butuh pimpinan kompeten, KPK minta pemerintah segera bentuk pansel
Zulkarnain yakin DPR akan terima Perppu Plt pimpinan KPK
Sambangi KPK, Wantimpres bahas pemberantasan korupsi infrastruktur
Bambang Widjojanto sebut koruptor pria habiskan duit untuk WIL