LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jakpro Jelaskan Alasan Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam

Syachrial mengklaim dokumen balasan dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro agar dapat memproses perjanjian dengan warga calon penghuni KSB.

2022-12-16 12:57:52
Kampung Susun Bayam
Advertisement

Warga terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) belum juga menghuni Kampung Susun Bayam. Padahal, hunian itu sudah diresmikan sejak beberapa bulan lalu.

PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai pengelola menjelaskan Kampung Susun Bayam (KSB) belum bisa ditempati warga karena status lahannya masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

JakPro mengaku telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB.

Advertisement

VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif mengatakan, hasil pertemuan dan konsultasi antara JakPro dan Dispora menyepakati bahwa pihak JakPro harus bersurat ke Dispora. JakPro pun telah bersurat ke Dispora dan saat ini tengah menunggu balasan.

Syachrial mengklaim dokumen balasan dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro agar dapat memproses perjanjian dengan warga calon penghuni KSB.

"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," kaya Syachrial dalam keterangan resminya, Jumat (16/12).

Advertisement

Syachrial mengatakan Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung kendati pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Oleh sebab itu, kata dia dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan dan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB dapat diproses.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," jelas Syachrial.

Syachrial mengungkapkan JakPro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor JakPro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

"Pada pertemuan tersebut, Alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung
dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar," kata dia.

JakPro juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD).

Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Nestapa Warga Kampung Bayam Kembali Dirikan Tenda Darurat di Balai Kota
Nasib Rasmini Terombang Ambing Tanpa Kejelasan, Menanti Kampung Susun Bayam Dihuni
Luntang Lantung Warga Kampung Susun Bayam
Warga Kampung Susun Bayam Dibohongi Jakpro, Dijanjikan 20 November Sudah Masuk Hunian
Temui Warga Kampung Bayam, Kesbangpol DKI: Kalau Pimpinan Dipaksa, Malah Jadi Ribet

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.