Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Selasa 12 Mei 2026
Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik Jadetabek untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan tahunan.
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (12/5/2026).
Layanan tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek dengan lokasi dan jam operasional yang berbeda-beda.
Di Jakarta Pusat, layanan dibuka di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara di Jakarta Utara, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat serta halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam operasional yang sama.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Samsat Keliling beroperasi di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan Tersebar di Tangerang hingga Bekasi
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.
Kemudian di Jakarta Timur, Samsat Keliling dibuka di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Wilayah Tangerang juga mendapat layanan serupa, di antaranya Alun-Alun Cibodas, Metland Cyber City Cipondoh, Giant Poris Gaga Indah, hingga ITC BSD.
Sementara di Bekasi, layanan tersedia di KFC Zamrud dan Pasar Bersih Cikarang Baru.
Di Depok, Samsat Keliling dibuka di Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob.
Wajib Pajak Diminta Lengkapi Dokumen
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli beserta lampiran fotokopi.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap menjaga protokol kesehatan selama berada di lokasi pelayanan.