LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka ujaran idiot, ini tanggapan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani memberikan tanggapannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pentolan Dewa 19 ini mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

2018-10-18 16:22:25
Ahmad Dhani
Advertisement

Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, hari ini. Dhani sebelumnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Advertisement

Ahmad Dhani memberikan tanggapannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pentolan Dewa 19 ini mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani. Demikian dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (18/10).

"Ini kriminalisasi, tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucap Dhani.

Advertisement

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot. Ini adalah pemanggilan kedua.

"Yang bersangkutan, melalui pengacaranya, meminta penundaan waktu. Kami panggil lagi pekan depan," kata Barung di Mapolda Jawa Timur.

Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10). "Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot)," tegas Barung.

Baca juga:
Polda Jatim tetapkan Ahmad Dhani tersangka kasus ujaran idiot
Dhani sebut pihak pelapor kasus penipuan dan penggelapan berhalusinasi
Soal ujaran idiot, Dhani sebut si pelapor GR
Dhani diperiksa terkait ucapan 'idiot' di Polda Jatim
Sempat mangkir, Dhani akhirnya penuhi panggilan Polda Jatim
Polisi panggil Ahmad Dhani atas kasus penipuan dan penggelapan
Tak didampingi pengacara, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.