Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi panggil Ahmad Dhani atas kasus penipuan dan penggelapan

Polisi panggil Ahmad Dhani atas kasus penipuan dan penggelapan Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Polda Jatim menjadwalkan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap musikus Ahmad Dhani yang dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dhani sempat dipanggil hari Jumat pekan lalu, namun batal hadir.

"Sebenarnya yang bersangkutan kami panggil pada hari Jumat (28/9). Akan tetapi, karena beralasan belum mempunyai pengacara, dia berjanji datang lagi pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera dikonfirmasi di sela upacara Harkitnas di Grahadi Surabaya, Senin (1/10).

Menurut dia, jika Dhani tidak datang pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat kedua yang dijadwalkan pada hari Selasa, 2 Oktober 2018, sebagaimana tercatat sesuai dengan prosedural.

"Pemeriksaannya digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bukan kasus yang lain," ucapnya.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh warga Sidoarjo Zaini Ilyas melalui kuasa hukumnya Arif Fathoni. Pelapor menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang dan yang bersangkutan memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

Arif Fathoni menyampaikan pihaknya telah mengirim tiga kali somasi. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada iktikad baik sehingga dilaporkan kepada aparat berwajib. Laporan tersebut dilakukan Rabu (26/9) dan diterima Polda Jatim dengan laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM.

Di sisi lain, Dhani juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali di Polda Jatim atas kasus berbeda, yakni dugaan melakukan ujaran kebencian yang tersebar di ruang publik.

Jadwalnya, kata Kabid Humas, Dhani akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada hari Kamis atau Jumat pekan ini.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP