Jadi Tersangka Suap, Imam Nahrawi Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus
Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB itu dicegah ke luar negeri sejak 23 Agustus lalu atau sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
"Sudah, dari 23 Agustus 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/9).
Imam Nahrawi dicegah untuk enam bulan ke depan setelah diajukan surat permohonan pencegahan tersebut. Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Enam bulan setelah diajukan," kata Sam Fernando.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9) kemarin. Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Imam Nahrawi Siap Hadapi Kasus di KPK
VIDEO: Akhir Karir Imam Nahrawi Usai Terjerat Suap KONI
Momen Imam Nahrawi Saat Pamit dari Kemenpora
Siap Hadapi Kasus di KPK, Imam Nahrawi Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak bersalah
Pesan Imam Nahrawi saat Meninggalkan Kursi Menpora
KPK Bantah Penetapan Menpora Jadi Tersangka Bermotif Politis
Imam Nahrawi Mundur dari Menpora, Barang-Barang di Rumah Dinas Dibereskan