Jadi tersangka perusakan mangrove, Wabup Pesisir Selatan ajukan praperadilan
Jadi tersangka perusakan mangrove, Wabup Pesisir Selatan ajukan praperadilan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka rusaknya hutan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.
Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menegaskan penetapan Wakil Bupati Pesisir Selatan Sumbar, sebagai tersangka soal perusakan mangrove di Mandeh cacat hukum.
Pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Jumat (8/12), ia mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dan kesewenang-wenangan dalam kasus tersebut seperti tidak adanya surat penetapan tersangka.
"Namun yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat dari pengadilan. Dalam aturannya harus ada," kata Martri usai sidang praperadilan menjelang salat Jumat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka rusaknya hutan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan. Menurut Martri, hal itu terkesan bermuatan politik dan sarat dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
"Bahkan, penetapan tersangka kami nilai sangat tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti yang rusak," tuturnya. Dia pun berharap pihaknya agar pengadilan pada praperadilan itu menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sementara, Kuasa Hukum KLHK Carles menyampaikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Rusma Yul Anwar. Menurutnya, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sudah sesuai prosedur.
"Kami akan buktikan nanti. Semua jawabannya telah kami siapkan. Tunggu saja. Nanti akan kita buktikan di agenda sidang pembacaan jawaban (pihak KLHK-red)," terangnya.
Usai sidang perdana praperadilan, Hakim Ketua Muhammad Hibrian menjadwalkan persidangan bakal dilanjutkan pada Senin 13 Desember 2017, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.
Sidang kembali berlanjut pada Selasa 14 Desember dan Rabu 15 Desember 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak.
"Kemudian baru kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada Jumat 17 Desember 2017. Karena sidang pra-peradilan itu hanya tujuh hari," pungkasnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, KPK sebut dalil permohonan kubu Setnov cacat hukum
Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti
Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto
Jurus Jonru agar lepas dari jerat hukum
Bupati Jepara menang praperadilan, status tersangka kasus korupsi gugur
Sidang praperadilan Jonru kembali digelar, agenda jawaban dari Polda Metro
Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan