Sidang praperadilan Jonru kembali digelar, agenda jawaban dari Polda Metro
Merdeka.com - Tersangka ujaran kebencian melalui media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Pada Senin (13/11) kemarin, telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Jonru yang diwakili tim pengacaranya.
Hari ini sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Hari ini, Selasa, jadwal sidang jawaban termohon," kata ketua tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, Selasa (14/11).
Gugatan praperadilan diajukan Jonru karena menilai penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya cacat prosedur dimana ditetapkan tanpa melalui gelar perkara. Tim pengacara juga menilai sebelum penetapan tersangka dalam kasus yang membelit kliennya harus dilakukan telaah digital forensik atas unggahan di media sosial atau akun Facebook milik Jonru.
Jonru dilaporkan akhir Agustus lalu oleh Muannas Al Aidid atas beberapa unggahannya di Facebook yang salah satunya menyinggung soal Syiah dan etnis tertentu. Sidang hari ini akan dijadwalkan pukul 13.00 bertempat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Dalam gugatan ini, Jonru didampingi 10 pengacara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya