Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Pingsan hingga Dilarikan ke RS
Kuasa hukum kedua pelapor, Yuspan Zhaluku, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memasuki babak baru. Dua pelapor berinisial ICS dan SR justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum kedua pelapor, Yuspan Zhaluku, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Bahkan salah satu kliennya, SR, disebut mengalami penurunan kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap," kata Yuspan, Jumat (15/5/2026).
ICS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sementara itu, ICS tetap memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan status sebagai tersangka.
"Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka," ujar Yuspan.
Menurut dia, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun pihaknya mengaku belum memahami dasar penetapan tersangka terhadap kedua pelapor tersebut.
Soroti Dasar Laporan Awal
Yuspan menjelaskan, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah sebelumnya dibuat berdasarkan rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan setelah adanya temuan awal dari Satgas Anti Mafia Tanah.
"Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan," ujar Yuspan.
Ia menambahkan, rekomendasi peningkatan perkara menjadi laporan polisi juga merupakan hasil pendalaman aparat penegak hukum.
Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Permohonan tersebut disebut sudah diterima dan kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara.
"Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum," tutur Yuspan.