LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka, Buni Yani minta diperlakukan sama dengan Ahok

Jadi tersangka, Buni Yani minta diperlakukan sama dengan Ahok. Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka, terkait dugaan penistaan agama. Namun, meskipun Ahok sudah tersangka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

2016-11-24 23:16:00
Buni Yani
Advertisement

Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka, terkait dugaan penistaan agama. Namun, meskipun Ahok sudah tersangka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Menurut Buni Yani, selaku merupakan pengunggah video, mengaku diberlakukan berbeda di hadapan hukum dengan Ahok.

"Yah sangat berbeda dengan yang dilakukan Pak Gubernur. Kalau Pak Gubernurkan gelar perkara dulu baru ditentukan menjadi status tersangka. Kalau dalam kasusnya saya, bahkan BAP-nya baru keluar aja, saya langsung keluar surat penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Itu saya merasa sebagai warga negara yang selalu kooperatif itu tidak fair sama sekali," sesal Buni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Atas hal itu, Buni Yani berharap kepolisian menyamakan perlakuannya dengan yang lain, yakni Ahok. Pasalnya, menurut dirinya itu merupakan hak semua warga negara Indonesia.

"Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/4837/X/2016/Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.

Baca juga:
Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok
Buni Yani kecewa ditetapkan tersangka penghasutan berbau SARA
Ini motif Buni Yani sebar video Ahok ke media sosial
Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri
DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.