Jadi saksi penting, 9 calon haji masih tertahan di Filipina
Jika pihak otoritas Filipina akan menyidang tersangka di Filipina. Sehingga, keterangan 9 orang itu diperlukan.
Sembilan orang calon jemaah haji menjadi saksi penting atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Kesembilan orang itu belum bisa dipulangkan ke Tanah Air lantaran masih menunggu proses persidangan.
"Sembilan ini dianggap saksi penting. Mereka menunggu proses sidang tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (9/9).
Boy mengatakan, jika pihak otoritas Filipina akan menyidang tersangka di Pengadilan Filipina. Sehingga, keterangan sembilan orang itu sangat diperlukan.
"Tersangka diproses di sana akan diajukan ke pengadilan, sembilan saksi calon haji ini akan didengarkan keterangannya," ucap Boy.
Dijelaskan Boy, pihak Bareskrim telah mengirimkan tim untuk memeriksa kesembilan orang tersebut. Menurutnya, keterangan sembilan orang itu diperlukan untuk proses penyidikan.
"Kami turunkan tim dan pemeriksaan di Manila dan pemeriksaan tambahan ketika di antara mereka kembali ke Indonesia untuk dilakukan tambahan informasi," tandas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu yakni, AS, BMDW, MNA, HMT, F, AH, ZAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Baca juga:
PPIH kawal evakuasi jemaah korban PIHK nakal
2 Jemaah naik haji lewat Filipina bayar Rp 320 juta
Ada 700 jemaah asal Indonesia berangkat haji pakai paspor Filipina
7 Pimpinan agen travel jadi tersangka kasus haji lewat Filipina
Dalang WNI naik haji lewat Filipina inisial HR, punya 2 paspor