LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi kurir ganja, Wilda dituntut empat tahun penjara

Wilda dinilai terbukti bersalah karena telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

2016-02-04 17:07:30
Kasus Narkoba
Advertisement

Wilda Rahmawati dituntut empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perempuan 32 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta. Wilda dinilai terbukti bersalah karena telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilda Rahmawati empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan," kata JPU dari Kejari Bandung Fransiska di PN Bandung, Kamis (4/2).

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Fransiska terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

Untuk hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan belum pernah dihukum.

Terdakwa Wilda diketahui menjual sabu kepada dua pecandu inisial BA (56) dan BA (48) di sebuah kos kosan jalan Sukarapih Kelurahan Cicadas Kecamatan Sukabeunying Kidul Kota Bandung, pada Oktober 2015 lalu. Yang bersangkutan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Setelah menjalani pemeriksaan aparat, terdakwa mengakui narkoba jenis sabu sebanyak satu paket adalah miliknya. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari AT (DPO) seharga Rp 600 ribu dan dijual kembali pada pelanggannya.

Baca juga:
Polda Kaltim gerebek perjudian online di 2 kota, 7 pejudi dibekuk
Dimusnahkan, sabu, ganja & ekstasi senilai Rp 700 juta diblender
Nunggu gelar perkara, wartawan dites urine mendadak oleh BNNP Jateng
Dana BNN cuma Rp 1,4 T, DPR sindir niat pemerintah berantas narkoba
Budi Waseso beberkan peningkatan penyalahgunaan dan pecandu narkoba
Asyik nyabu di pinggir jalan, sopir dan kondektur dicokok polisi
Narapidana teroris & narkoba bakal dibuatkan blok khusus super ketat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.