Dimusnahkan, sabu, ganja & ekstasi senilai Rp 700 juta diblender
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi di Halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (4/2). Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 199,5 gram, ganja 1,4 gram dan ekstasi 78 butir senilai total Rp 700 juta.
Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh petugas saat melakukan penangkapan seorang kurir sabu bernama Agung Prabowo (30) warga Surakarta, di Jalan Ngasem, Surakarta pada Kamis (21/1).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran solar dan detergen. Selanjutnya, cairan barang bukti itu dibuang ke kloset.
"Kita sisihkan lima gram untuk peradilan. Pemusnahan ini sesuai dengan undang-undang, PP nomor 40 tahun 2013," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Amrin Remico.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sejumlah barang bukti tersebut telah melewati uji laboratorium, untuk memastikan tidak ada perubahan, baik saat dalam penyimpanan maupun perjalanan.
"Kalau positif sabu berwarna oranye, ekstasi berwarna hitam. Sedangkan untuk ganja dilarutkan dengan methanol," ujar petugas labfor.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka Agung bermula dari informasi yang diterima BNNP Jateng tentang kurir narkoba yang beraksi di wilayah Surakarta. Amrin lalu menginstruksikan anggotanya memburu tersangka.
"Tim dibagi menjadi dua, tim pertama berjaga di rumah pelaku yang ada di Colomadu, Karanganyar, sedangkan tim kedua berjaga di sekitar perempatan Ngasem. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor menuju lokasi (Ngasem, Surakarta)," ungkap Amrin.
Setibanya di lokasi, pelaku nampak mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Tim BNNP langsung menangkap tangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya