Jadi kurir ganja, Adit ditangkap saat mengamen
Saat ditangkap, polisi mendapati enam linting ganja di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam tas.
Seorang pengamen bernama Adit (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman karena mengamen sambil jualan ganja. Adit ditangkap saat sedang menunggu konsumen di depan minimarket jalan Kaliurang Km 12 Ngaglik, Minggu (20/3) sekitar jam 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Kusumo mengatakan tersangka adalah pengamen yang merangkap kurir narkoba jenis ganja. Saat ditangkap, polisi mendapati enam linting ganja di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam tas.
"Kita mendapat informasi dari warga lalu kita tindaklanjuti. Setelah ditangkap kita lakukan penggeledahan dan tersangka juga sudah dites urine di Biddokes Polda Yogyakarta dan hasilnya positif," katanya kepada wartawan, Kamis (31/3).
Petugas pun melakukan pengembangan dari keterangan tersangka. Polisi mendapatkan nama Angga yang merupakan teman Adit yang memberikan ganja.
"Dari tersangka Angga petugas mengamankan sebuah tas abu-abu, satu paket ganja yang dibungkus kertas minyak warna coklat. Setelah dites urine hasilnya juga positif," tambah Anggaito.
Total ganja yang diamankan polisi dari kedua tersangka yakni 50 gram. 50 Gram ganja tersebut sudah dipecah dalam paket lintingan siap jual.
"Menurut keterangan tersangka tiga linting dijual Rp 75 ribu," tegasnya.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:
BNNP Riau buang 3 Kg sabu dan ekstasi ke selokan
Komplotan bandar sabu di Buleleng jadikan anak-anak sebagai kurir
Saat ditangkap, pelayan kafe sempat menabrakkan motor ke polisi
Pengedar sabu diamankan saat berkeliaran di Glodok
Lapas Palangkaraya digeledah, 34 orang positif sabu
Diduga pengedar sabu, pelayan kafe di Jembrana dibekuk polisi
Diduga pengedar ganja, pelajar SMA Sragen diciduk polisi di Ngawi