Jadi bandar narkoba, 2 anggota TNI di Sumsel dipecat
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Iskandar MS mengungkapkan, kedua anak buahnya tersebut saat ini masih dalam proses hukum
Tak hanya anggota Polri, dua anggota TNI yang bertugas di wilayah hukum Sumatera Selatan juga terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, kedua anggota TNI itu berstatus sebagai bandar dalam menjalankan bisnis barang haram itu.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Iskandar MS mengungkapkan, kedua anak buahnya tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Dalam waktu dekat keduanya akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
"Proses pemecatannya sedang jalan. Secepatnya kita lakukan," ungkap Iskandar, Kamis (22/1).
Sayangnya, Iskandar tidak menyebutkan identitas dua anak buahnya itu. "Sekarang keduanya sudah dilimpahkan ke Denpom," kata dia.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, kedua anggota TNI tersebut adalah Prada WS dan Sertu H. Prada WS merupakan anggota TNI AD di Puslatpur Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Dia diciduk Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama rekan transaksinya Eko Aliansyah (30) honorer di Badan Pengendalian Lingkungan Daerah OKU pada Kamis, 24 Oktober 2014. Prada WS diduga menjadi bandar narkoba. Dari tangannya ditemukan dua paket sabu besar yang dibungkus dengan kertas senilai Rp 11 juta.
Sedangkan Sertu H bertugas di Kavaleri I Korem 142 Prabumulih. Dia ditangkap BNN Prabumulih beberapa hari yang lalu berdasarkan keterangan seorang kurir yang ditangkap lebih dulu.
Baca juga:
Merangkap jadi kurir sabu, anggota TNI AD OKU ditangkap polisi
Bawa 58 Kg ganja, anggota TNI ditangkap
Anggota TNI AU pesta sabu bareng PNS di Kota Tual
Istri TNI kerjasama dengan napi Tanjung Gusta edarkan narkoba
Bawa sabu 1 Kg, dua anggota TNI diciduk Denpom
Anggota TNI ditangkap bawa 1 Kg sabu di Pekanbaru