LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri Suryadharma Ali dapat honor dari BPIH Rp 56 juta

Wardatul Asriah, dimasukkan menjadi pendamping Amirul Hajj dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2012.

2015-10-16 18:23:35
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, dimasukkan menjadi pendamping Amirul Hajj dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2012. Istri dan enam orang lainnya dijadikan pendamping sesuai arahan Suryadharma Ali.

Menurut mantan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Asriah mendapat uang sejumlah Rp 56.378.212 dan tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang bersumber dari BPIH sejumlah Rp 354.273.484.

"Dari nota dinas itu keluar uang pembayaran untuk tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang bersumber dari BPIH sejumlah Rp 354.273.484 dan Asriah diketahui mendapat uang sejumlah Rp 56.378.212," jelasnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta (15/10).

Ahmad mengatakan pendamping Amirul Hajj sebetulnya tidak ada. Namun, istilah itu muncul setelah diusulkan oleh Saefuddin A Syafi'i selaku Kabag TU yang ditujukkan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu.

"Sebenarnya pendamping Amirul hajj tidak ada tapi karena nota dinas ditujukan ke Dirjen. Saefudin memberikan surat ke saya, saya lapor ke Dirjen, kata Dirjen proses saja karena ini arahan Menteri Agama," ungkapnya.

Lantaran dalam struktur sebenarnya, pendamping Amirul Hajj tak ada, dia mengaku bingung memberikan honor pada ketujuhnya. lalu dia melapor kepada Dirjen Anggito Abimanyu terkait pembayaran honor buat ketujuhnya.

"Anggaran tidak ada, ketika itu kami melaporkan kepada Dirjen Pak Anggito Abimanyu. Kami lapor ini ada surat dari TU pimpinan (Saefuddin A Syafi'i) yang meminta supaya ini dimasukkan sebagai pendamping sedangkan kita tidak punya anggaran dari APBN," bebernya.

Anggito lantas saat itu meminta Ahmad tetap memproses pemberian honor pada ketujuhnya dengan mengambil dana dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

"Saat itu Dirjen menyatakan karena ini nota resmi ada arahan menteri sudah direkrut saja. Dia menyetujui dengan anggaran BPIH bukan APBN," pungkas dia.

Diketahui, Ahmad pada 28 September 2012 membuat nota dinas kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji untuk memperoleh biaya perjalanan dinas rombongan pendamping Amirul Hajj dengan anggaran BPIH, walaupun petugas pendamping Amirul Hajj tidak termasuk sebagai petugas PPIH.

Baca juga:
Staf Kemenag benarkan SDA pakai DOM untuk urus visa keluarga
Penyelewengan DOM terendus KPK, Suryadharma maki anak buah
Eks bendahara Kemenag sebut dana operasional Suryadharma 100 juta
Suryadharma Ali jalani sidang lanjut kasus korupsi haji
Sidang SDA, pengacara minta diberi waktu bertemu 3 jam tiap Sabtu

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.