LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istana sudah terima surat permohonan izin Kejagung periksa Setnov

Namun, Presiden Jokowi belum sempat membaca substansi isi surat yang dikirim Kejaksaan Agung.

2015-12-30 15:20:11
Jakarta
Advertisement

Surat permohonan izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham' sudah sampai di Istana. Surat tersebut tiba di Istana sehari sebelum Hari Natal.

"Ya surat nomor R 78 tertanggal 23 Desember kemudian Surat itu diterima 1 hari sebelum Natal," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).

Presiden Jokowi belum sempat membaca substansi isi surat yang dikirim Kejaksaan Agung. Sebab, sebelum perayaan Natal dan hingga saat ini, kepala negara sibuk melakukan kunjungan kerja ke luar Jawa.

"Dan Presiden seperti kita ketahui bersama kan sudah tak ada di Jakarta, beliau ada di Solo kemudian ke Kupang, kemarin balik sebentar membuka KPK dan langsung ratas dan berangkat ke Papua," jelas Pramono.

"Yang jelas bahwa surat itu sudah sampai di kami, dan presiden tentunya nanti setelah itu baru membaca substansinya. Tetapi ini seperti halnya yang lain-lain, sebelum presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada yang namanya memo memorandum dari Seskab, maupun Sesneg, nanti memorandum ini yang akan disampaikan kepada presiden mengenai hal tersebut," tutup Pramono.

Diketahui sebelumnya, kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan ketua DPR Setya Novanto yang diusut kejaksaan masih dalam penyelidikan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mengirimkan surat izin kepada Presiden untuk memeriksa Setya Novanto. Sebab, status Setya Novanto masih sebagai anggota DPR dan jika ingin memeriksa harus lebih dulu izin kepada Presiden.

Baca juga:
Ini alasan Kejagung soal kasus 'papa minta saham' masih mandek
Kalau salah, pimpinan DPR harus saling mengingatkan bukan membela
Kejagung koordinasi dengan Polri lacak keberadaan Riza Chalid
Istana belum terima surat Kejagung buat periksa Setnov
Jaksa Agung tunggu persetujuan Jokowi soal pemeriksaan Setya Novanto

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.