LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istana: Sambutan menteri dibatasi karena ada yang pidato kayak orasi

Juru bicara Presiden, Johan Budi menuturkan, ada menteri dalam sambutan seperti sedang berorasi. Padahal Presiden kan kerja, kerja, kerja. Dan waktu Presiden terbatas. Sehingga sebaiknya kalau sambutan menteri jangan terlalu lama.

2017-01-18 17:47:24
Kabinet Jokowi
Advertisement

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang tertanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkap asal muasal lahirnya Ketentuan sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan yang dihadiri Presiden. Dia menceritakan, pada November 2016, Presiden Jokowi menggelar diskusi dengan jajaran Kabinet Kerja. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa ada sejumlah menteri Kabinet Kerja berpidato dalam acara yang dihadiri presiden dengan waktu lama.

Advertisement

"Sudah lama, bulan November Tahun lalu. Ngomong-ngomong, ada menteri dalam sambutan kok yang kayak orasi. Padahal Presiden kan kerja, kerja, kerja. Itu waktunya terbatas. Kalau sambutan menteri ya jangan lama-lama. Itu dasarnya," ungkap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Johan mengingatkan, ketentuan itu bukan atas instruksi Presiden Jokowi melainkan inisiatif Sekretaris Kabinet. Aturan itu hanya berlaku di internal pemerintah.

"(Itu) Bukan instruksi presiden. Itu surat edaran seskab. Sebenarnya sama dengan nota dinas, persoalan internal," tuntasnya.

Advertisement

Baca juga:
Menkes soal aturan pidato cukup 7 menit: Cukup poin-poinnya saja
Puan sebut aturan pidato menteri cuma 7 menit agar jadwal tak molor
Wiranto setuju pidato menteri cuma 7 menit agar tak bertele-tele
Seskab terbitkan surat ketentuan pidato menteri, sambutan 7 menit

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.